Kata ”homoseksual” saat ini sudah menjadi hal yang biasa. Dari mulai remaja sampai orang dewasa mengetahui dan mengakui keberadaan komunitas homoseksual, suka ataupun tidak suka. Namun, pertanyaannya adalah, apakah pasangan homoseksual bisa disetarakan dengan pasangan heteroseksual? Ironisnya, saat ini banyak gereja bahkan sudah mulai ”menikahkan” pasangan homoseksual. Di Massachusetts, Amerika Serikat, misalnya, banyak gereja yang bersedia menikahkan pasangan sejenis, baik gereja Protestan maupun Katolik. Bahkan kebanyakan jemaatnya pun berasal dari kalangan gay-lesbian!
Pada Juli 2008 lalu, Norwegia sudah membentuk undang-undang pernikahan baru yang mengakui bahwa hubungan homoseksual dan heteroseksual adalah setara dan bahwa hubungan tersebut berdasar pada nilai yang sama. Undang-undang yang baru menggantikan undang-undang tentang pasangan terdaftar (Registered Partnership), dan partner yang terdaftar dapat mengubah status hubungan mereka menjadi hubungan pernikahan. Gereja Norwegia dan komunitas agama lainnya memiliki hak, tetapi bukan tugas, untuk menikahkan pasangan homoseksual dan lesbian. Dan Norwegia merupakan negara keenam di dunia yang melegalkan pernikahan gay dan lesbian setelah Belanda, Belgia, Kanada, Spanyol, dan Afrika Selatan.
Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa saat ini semakin banyak negara-negara yang akan melegalkan pernikahan sejenis, terutama negara-negara yang tergabung dengan Uni Eropa. Pertanyaannya, mengapa negara-negara Eropa lebih toleran terhadap pernikahan homoseksual, yang bisa dikatakan mayoritas penduduknya beragama Kristen, sedangkan Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam sangat mengecam pernikahan homoseksual? Apakah kekristenan saat ini sudah melegalkan pernikahan homoseksual? Itulah menurut saya, krisis kekristenan saat ini. Kita dihadapkan pada praktik homoseksual yang (menurut mereka) sama merupakan ungkapan kasih sayang yang sejati seperti hubungan heteroseksual dalam pernikahan.
Jika melihat situasi di Indonesia saat ini, tampaknya legalisasi pernikahan sejenis hanya akan ditentukan oleh salah satu agama tertentu. Indonesia yang katanya sekuler dan demokrasi nampaknya lambat laun sudah mulai menjadi negara yang Teokrasi pada agama mayoritas. UU Pornografi yang disahkan DPR RI 30 Desember 2008 lalu, jelas sekali nuansanya berbau syariat agama tertentu. Perda di Sumsel mengkriminalkan kelompok gay dan lesbian, kelompok gay digolongkan penyimpangan pada pasal 4 ayat UU Pornografi. Jelas sekali bahwa legalitas pernikahan homoseksual di Indonesia akan menjadi sangat sulit. Namun, kita harus mengingat pula bahwa kriminalisasi tindakan secara umum memaksa tindakan tersebut menjadi gerakan bawah tanah, dimana dekriminalisasi (sebagaimana dalam kasus aborsi) akan mengarah pada peningkatan jumlah!
Bila masalah legalitas pernikahan homoseksual dilihat dari hak-hak individu sebagai warga negara, pernikahan adalah sebuah perjanjian dua orang manusia yang setara. Mau dilegalkan atau tidak itu adalah sebuah pilihan merdeka setiap pasangan bukan sebuah kewajiban yang diperintahkan oleh negara. Kasus yang biasanya terjadi di Indonesia adalah jika ada pasangan heteroseksual yang hidup bersama tanpa ada ikatan pernikahan "formal" maka akan dikelompokan dalam hal zinah. Dan akibatnya akan dikriminalkan. Memang kalau bicara pernikahan legal tetap dibutuhkan untuk melindungi hak-hak pasangannya. Pada situasi tertentu perkawinan legal membantu bagi seorang yang menikah pada posisi yang lemah (yang biasanya adalah perempuan). Tetapi apabila perkawinan dilakukan dengan kesetaraan dan keadilan maka sebuah legalitas menjadi sebuah pilihan saja.
Bagaimana Alkitab memandang masalah ini? Setidaknya ada empat bagian dalam Alkitab yang merujuk kepada pertanyaan tersebut secara negatif: (1) Kisah Sodom (Kej. 19:1-13) dan Gibea (Hak. 19), yang merupakan pelanggaran terhadap kaidah-kaidah perlakuan terhadap tamu; (2) Nas-nas Imamat (Im. 18:22 dan 20:13), yaitu perilaku homoseksualitas yang diharamkan dalam upacara keagamaan; (3) lukisan Paulus tentang kemerosotan masyarakat kafir (Rm. 1:18-32), yang menekankan pada pesta pora seksual dan maksiat; dan (4) dua daftar surat Paulus dari pendosa-pendosa (1 Kor. 6:9-10 dan 1 Tim. 1:8-10), yang dapat ditafsirkan sebagai pelacur laki-laki atau praktik tidak senonoh yang merusak para remaja.
Apakah ada ayat Alkitab yang melarang pernikahan antara laki-laki dengan laki-laki? Bagaimana jika pasangan homoseksual tidak melakukan praktik-praktik diatas? Tidak melakukan pelanggaran terhadap kaidah-kaidah perlakuan terhadap tamu, tidak melakukan perilaku homoseksualitas yang diharamkan dalam upacara keagamaan, tidak melakukan pesta pora seksual dan maksiat, dan tidak melakukan praktik tidak senonoh yang merusak para remaja. Berarti pasangan homoseksual diperbolehkan karena tidak melanggar ketentuan Alkitab, dan kedua-duanya mengasumsikan kelembutan, kematangan, dan kesetiaan yang sama dengan pasangan heteroseksual? Memang Alkitab tidak secara eksplisit menuliskan tentang hal ini. Namun kita tidak boleh menafsirkannya demikian! Penolakan terhadap pernikahan homoseksual tidak bisa hanya dilihat dari beberapa ayat Alkitab yang berdiri sendiri! Kita harus melihat Firman Tuhan itu secara keseluruhan!
Bukankah dari semula Allah telah menciptakan seorang partner yang sepadan? Adam bertemu dengan Hawa, laki-laki berpasangan dengan perempuan. Mula-mula Allah menghadirkan berbagai jenis binatang di hadapan Adam. Namun Adam tidak menjumpai seorang penolong yang sepadan dengan dia. Karena itu Allah menciptakan seorang perempuan. Maka dari Kej. 1 dan 2 ini, kita melihat ajaran alkitabiah yang positif, tentang seksualitas manusia dan perkawinan heteroseksual. Bukan homoseksual! Allah tidak menciptakan seorang laki-laki untuk mendampingi Adam. Ia menciptakan seorang perempuan. Apakah Allah tidak bisa menciptakan laki-laki yang kedua? Ia bisa saja menciptakan apapun. Namun, Ia jelas-jelas menciptakan perempuan. Di ayat 24 kemudian dituliskan, ”Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya, dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.” Dan apa yang telah dipersatukan oleh Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia (Mrk. 10:4-9).
Persoalan homoseksual bukan masalah kodrat, bukan masalah ”kelebihan” kromosom x atau y, juga bukan masalah legalitas! Itu sudah menyangkut masalah praktik seksual yang dilakukan sesama jenis. Hal tersebut bukan sekadar sebagai perbuatan zinah saja, tetapi sudah melawan hukum alam dan terutama menentang ketetapan Tuhan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar