Kata ”homoseksual” saat ini sudah menjadi hal yang biasa. Dari mulai remaja sampai orang dewasa mengetahui dan mengakui keberadaan komunitas homoseksual, suka ataupun tidak suka. Namun, pertanyaannya adalah, apakah pasangan homoseksual bisa disetarakan dengan pasangan heteroseksual? Ironisnya, saat ini banyak gereja bahkan sudah mulai ”menikahkan” pasangan homoseksual. Di Massachusetts, Amerika Serikat, misalnya, banyak gereja yang bersedia menikahkan pasangan sejenis, baik gereja Protestan maupun Katolik. Bahkan kebanyakan jemaatnya pun berasal dari kalangan gay-lesbian!
Pada Juli 2008 lalu, Norwegia sudah membentuk undang-undang pernikahan baru yang mengakui bahwa hubungan homoseksual dan heteroseksual adalah setara dan bahwa hubungan tersebut berdasar pada nilai yang sama. Undang-undang yang baru menggantikan undang-undang tentang pasangan terdaftar (Registered Partnership), dan partner yang terdaftar dapat mengubah status hubungan mereka menjadi hubungan pernikahan. Gereja Norwegia dan komunitas agama lainnya memiliki hak, tetapi bukan tugas, untuk menikahkan pasangan homoseksual dan lesbian. Dan Norwegia merupakan negara keenam di dunia yang melegalkan pernikahan gay dan lesbian setelah Belanda, Belgia, Kanada, Spanyol, dan Afrika Selatan.
Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa saat ini semakin banyak negara-negara yang akan melegalkan pernikahan sejenis, terutama negara-negara yang tergabung dengan Uni Eropa. Pertanyaannya, mengapa negara-negara Eropa lebih toleran terhadap pernikahan homoseksual, yang bisa dikatakan mayoritas penduduknya beragama Kristen, sedangkan Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam sangat mengecam pernikahan homoseksual? Apakah kekristenan saat ini sudah melegalkan pernikahan homoseksual? Itulah menurut saya, krisis kekristenan saat ini. Kita dihadapkan pada praktik homoseksual yang (menurut mereka) sama merupakan ungkapan kasih sayang yang sejati seperti hubungan heteroseksual dalam pernikahan.
Jika melihat situasi di Indonesia saat ini, tampaknya legalisasi pernikahan sejenis hanya akan ditentukan oleh salah satu agama tertentu. Indonesia yang katanya sekuler dan demokrasi nampaknya lambat laun sudah mulai menjadi negara yang Teokrasi pada agama mayoritas. UU Pornografi yang disahkan DPR RI 30 Desember 2008 lalu, jelas sekali nuansanya berbau syariat agama tertentu. Perda di Sumsel mengkriminalkan kelompok gay dan lesbian, kelompok gay digolongkan penyimpangan pada pasal 4 ayat UU Pornografi. Jelas sekali bahwa legalitas pernikahan homoseksual di Indonesia akan menjadi sangat sulit. Namun, kita harus mengingat pula bahwa kriminalisasi tindakan secara umum memaksa tindakan tersebut menjadi gerakan bawah tanah, dimana dekriminalisasi (sebagaimana dalam kasus aborsi) akan mengarah pada peningkatan jumlah!
Bila masalah legalitas pernikahan homoseksual dilihat dari hak-hak individu sebagai warga negara, pernikahan adalah sebuah perjanjian dua orang manusia yang setara. Mau dilegalkan atau tidak itu adalah sebuah pilihan merdeka setiap pasangan bukan sebuah kewajiban yang diperintahkan oleh negara. Kasus yang biasanya terjadi di Indonesia adalah jika ada pasangan heteroseksual yang hidup bersama tanpa ada ikatan pernikahan "formal" maka akan dikelompokan dalam hal zinah. Dan akibatnya akan dikriminalkan. Memang kalau bicara pernikahan legal tetap dibutuhkan untuk melindungi hak-hak pasangannya. Pada situasi tertentu perkawinan legal membantu bagi seorang yang menikah pada posisi yang lemah (yang biasanya adalah perempuan). Tetapi apabila perkawinan dilakukan dengan kesetaraan dan keadilan maka sebuah legalitas menjadi sebuah pilihan saja.
Bagaimana Alkitab memandang masalah ini? Setidaknya ada empat bagian dalam Alkitab yang merujuk kepada pertanyaan tersebut secara negatif: (1) Kisah Sodom (Kej. 19:1-13) dan Gibea (Hak. 19), yang merupakan pelanggaran terhadap kaidah-kaidah perlakuan terhadap tamu; (2) Nas-nas Imamat (Im. 18:22 dan 20:13), yaitu perilaku homoseksualitas yang diharamkan dalam upacara keagamaan; (3) lukisan Paulus tentang kemerosotan masyarakat kafir (Rm. 1:18-32), yang menekankan pada pesta pora seksual dan maksiat; dan (4) dua daftar surat Paulus dari pendosa-pendosa (1 Kor. 6:9-10 dan 1 Tim. 1:8-10), yang dapat ditafsirkan sebagai pelacur laki-laki atau praktik tidak senonoh yang merusak para remaja.
Apakah ada ayat Alkitab yang melarang pernikahan antara laki-laki dengan laki-laki? Bagaimana jika pasangan homoseksual tidak melakukan praktik-praktik diatas? Tidak melakukan pelanggaran terhadap kaidah-kaidah perlakuan terhadap tamu, tidak melakukan perilaku homoseksualitas yang diharamkan dalam upacara keagamaan, tidak melakukan pesta pora seksual dan maksiat, dan tidak melakukan praktik tidak senonoh yang merusak para remaja. Berarti pasangan homoseksual diperbolehkan karena tidak melanggar ketentuan Alkitab, dan kedua-duanya mengasumsikan kelembutan, kematangan, dan kesetiaan yang sama dengan pasangan heteroseksual? Memang Alkitab tidak secara eksplisit menuliskan tentang hal ini. Namun kita tidak boleh menafsirkannya demikian! Penolakan terhadap pernikahan homoseksual tidak bisa hanya dilihat dari beberapa ayat Alkitab yang berdiri sendiri! Kita harus melihat Firman Tuhan itu secara keseluruhan!
Bukankah dari semula Allah telah menciptakan seorang partner yang sepadan? Adam bertemu dengan Hawa, laki-laki berpasangan dengan perempuan. Mula-mula Allah menghadirkan berbagai jenis binatang di hadapan Adam. Namun Adam tidak menjumpai seorang penolong yang sepadan dengan dia. Karena itu Allah menciptakan seorang perempuan. Maka dari Kej. 1 dan 2 ini, kita melihat ajaran alkitabiah yang positif, tentang seksualitas manusia dan perkawinan heteroseksual. Bukan homoseksual! Allah tidak menciptakan seorang laki-laki untuk mendampingi Adam. Ia menciptakan seorang perempuan. Apakah Allah tidak bisa menciptakan laki-laki yang kedua? Ia bisa saja menciptakan apapun. Namun, Ia jelas-jelas menciptakan perempuan. Di ayat 24 kemudian dituliskan, ”Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya, dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.” Dan apa yang telah dipersatukan oleh Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia (Mrk. 10:4-9).
Persoalan homoseksual bukan masalah kodrat, bukan masalah ”kelebihan” kromosom x atau y, juga bukan masalah legalitas! Itu sudah menyangkut masalah praktik seksual yang dilakukan sesama jenis. Hal tersebut bukan sekadar sebagai perbuatan zinah saja, tetapi sudah melawan hukum alam dan terutama menentang ketetapan Tuhan!
Minggu, 03 Oktober 2010
Sabtu, 02 Oktober 2010
Aborsi Sebagai Masalah Etika
Aborsi Sebagai Masalah Etika
Fungsi reproduksi sering merepotkan manusia. Banyak pasangan yang ingin sekali mendapat anak, namun setelah hidup bertahun-tahun, mereka masih juga belum dikaruniai seorang anak. Tetapi ironis sekali, di sisi lain ada pasangan yang pasangannya hamil, namun karena berbagai alasan, mereka justru menempuh segala cara untuk menggugurkan kandungan tersebut.
Dalam zaman modern ini, barangkali tidak ada masalah etika yang begitu ramai dan intensif didiskusikan seperti masalah aborsi. Diskusi ini sudah berlangsung puluhan tahun. Banyak negara bahkan sudah melegalisasi aborsi. Namun hal itu pun tidak dapat meredakan intensitas diskusi. Di negara-negara yang melegalisasi aborsi tersebut, nampak pertentangan yang tajam antara pro life dan pro choice. Gerakan pro life menekankan hak janin untuk hidup. Bagi mereka, mengaborsi janin sama dengan pembunuhan. Gerakan pro choice mengedepankan pilihan si perempuan mau melanjutkan kehamilannya atau mengakhirinya dengan aborsi. Bagi mereka, perempuan mempunyai hak untuk memilih antara dua kemungkinan ini, orang lain dalam hal ini tidak boleh ikut campur.
Kelompok pro choice berdalih bahwa janin atau embrio itu hanyalah sebagian dari tubuh ibunya dan masih belum menjadi manusia. Mengeluarkan janin tidaklah lebih penting artinya daripada mengeluarkan suatu jaringan sel yang tidak berguna. Karena itu merupakan bagian dari tubuh wanita, maka ia bebas menetapkan apakah jaringan sel tersebut akan dibuang atau tidak.
Sementara itu pendapat resmi Gereja Roma-Katolik, Paus Pius XII, misalnya, mengatakan: ’Bayi, yang masih dalam kandungan, adalah manusia dalam derajat yang sama dan dengan alasan yang sama seperti ibunya.’ Demikian juga banyak orang Protestan menegaskan bahwa tidak ada satu titik antara pembuahan dan kematian pada masa kita dapat berkata, ’sesudah titik itulah saya baru manusia, tapi sebelumnya tidak.’ Janin itu hidup, dan jelas kehidupan yang dimilikinya adalah kehidupan insani. Alkitab sendiri dengan tegas mengatakan bahwa proses pertumbuhan janin bukan acakan atau bahkan bukan otomatis, melainkan adalah karya keterampilan kreatif Allah, sang perancang jenius (lih. Mzm. 139).
Lalu bagaimana caranya menghadapi beberapa kasus yang terjadi, yang mengharuskan sang ibu untuk mengugurkan kandungannya. Katakanlah mengenai kasus kehamilan ektopik terganggu (ectopic pregnancy). Sesudah pembuahan, embrio muda tidak sampai tempat yang semestinya dalam rahim, tetapi dalam perjalanannya ke rahim menempel di tempat lain, biasanya dalam tuba Fallopii. Jika embrio muda tersebut dibiarkan berkembang, sang ibu pasti akan mati dan janin tidak pernah dapat diselamatkan, karena arah perkembangan yang salah.
Secara etis, aborsi dalam kasus tersebut dianggap boleh karena kematian embrio dilakukan untuk menyelamatkan sang ibu. Sedangkan secara medis, kasus kehamilan ektopik terganggu ini hanya bisa diselesaikan dengan abortus. Biasanya sang ibu bahkan tidak menghayati tindakan medis ini sebagai aborsi, karena kehamilannya masih muda sekali.
Menurut tradisi Kristiani, nyawa seseorang boleh dicabut demi melindungi nyawa orang lain; tapi kita tidak berhak membawa maut ke dalam suatu situasi dimana tidak ada maut dan ancaman maut. Menurut pendapat saya, hal tersebut bisa diartikan bahwa aborsi tidak boleh dilakukan mengingat embrio atau janin itu hidup, walaupun janin tersebut nantinya akan dilahirkan dengan ’cacat parah’, jika sang ibu dan janin masih bisa diselamatkan, aborsi tidak layak dilakukan. Separah apapun apa yang disebut cacat oleh manusia, Tuhan punya rencana bagi setiap orang karena Tuhanlah yang merancang kita. Tidak ada seorang pun yang dapat menentukan kualitas hidup seseorang. Namun dalam kasus kehamilan ektopik terganggu, dimana kematian embrio dilakukan untuk menyelamatkan sang ibu, hal tersebut nampaknya merupakan pengecualian karena jika tidak, maka maut akan menimpa keduanya.
Dengan demikian, yang harus kita lakukan adalah menghormati setiap hidup insani. Kita sebagai orang Kristen harus menjadi terang dunia, kita tidak boleh menjadi penyebab meningkatnya aborsi yang tidak legal. Dan bagi mereka yang menderita tekanan yang terlalu besar jika anak itu tinggal bersama mereka, masih banyak pasangan yang rindu untuk mendapat anak yang siap untuk mengadopsinya. Seperti yang dikatakan ibu Teresa, ’Kita lawan aborsi melalui adopsi!’
Langganan:
Postingan (Atom)
